MONITORING & EVALUASI RENAKSI PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2017 DAN PENYUSUNAN RENAKSI PENC
Monev Renaksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

By administrator 27 Apr 2018, 15:30:39 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Monev Renaksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi


Arosuka–Barenlitbang, tercapainya rencana aksi daerah yang dikawal oleh pihak KPK mengenai usaha pencegahan korupsi terintegrasi di Kabupaten Solok secara khususnya.

Barenlitbang selaku pihak pelaksana dalam renaksi Penyusunan dan Pencegahan Korupsi di Kabupaten Solok melaksanakan acara Monitoring dan Evaluasi Renaksi yang dibuka langsung oleh Bupati Solok, yang dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Anggota Dewan Kabupaten, seluruh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok dan utusan dari pihak KPK di ruang Pertemuan Solok Nan Indak, kamis (23/04).

Gusmal, SE. MM Bupati Solok memberikan sambutan atas kehadiran satgas KPK RI dan perwakilan daerah Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok Selatan “Kabupaten Solok telah melakukan beberapa langkah dalam rangka pencegahan korupsi seperti e-Planning, e-Budgeting dan e-Procurement serta tunjangan berbasis kinerja”.

Baca Lainnya :

“dalam proses perizinan telah dilaunching aplikasi SIPPADU untuk mempermudah pengurusan oleh masyarakat” tutupnya.

Yuliawan Kasatgas KPK RI menyampaikan “dalam proses perencanaan harus ditingkatkan komitmen pimpinan daerah dalam mengawal usulan dari musrenbang dan pokir, proses pengadaan barang dan jasa harus diperkuat untuk pencegahan KKN”.

“pengawasan oleh APIP harus diperkuat, tunjangan penerimaan pegawai harus dirancang seusia kemampuan daerah dan kinerja pegawai, uang harian disebagian daerah tidak wajar dan membebani kemampuang daerah” tutupnya.

Ardiansyah anggota KPK RI menambahkan “pada proses perencanaan harus dipastikan apakah pada aplikasi sudah terkunci standar biaya dan program-program sesuai RPJMD, aplikasi penganggaran harus terintegrasi dengan perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa harus benar-benar disesuaikan dengan standar yang diatur oleh LKPP, proses perizinan harus dilimpahkan pada kantor perizinan, dalam rangka transparansi, informasi harus bisa diakses masyarakat, semua proses perizinan harus ada SOPnya, Tax clearence artinya artinya semua perusahaan/perorangan yang mengurus izin usaha harus telah menyelesaikan kewajiban perpajakan”

“aparatur APIP harus disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan, TPP harus disesuaikan dengan perhitungan yang ada diaturan dan didukung oleh aplikasi” tandasnya.

Aswirman, SE. MM Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyampaikan “rencana aksi penguatan tugas, fungsi kedudukan dan keorganisasian PTSP telah dilaksanakan, implementasi sistem perizinan dan non perizinan berbasis elektronik telah dilaksanakan”.

“Penyusunan revisi tentang pelaporan LHKPN, wajib lapor dan sanksi dan sosialisasi pengisian LHKPN, dan rencana aksi tunjangan berbasis kinerja telah dilaksanakan” tutupnya.

Untuk usaha pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2018 pengaturan dan mekanisme tentang TPP harus diperketat dengan mengutamakan porsi kinerja lebih besar, untuk pelimpahan kewenangan perizinan harus sudah 100 % ke PTSP, dan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran serta monev harus segera direalisasikan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment