Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025

By administrator 26 Sep 2024, 13:55:04 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Musrenbang Nagari Sungai Jambur


Arosuka-(Bapelitbang) Musrenbang Nagari Sungai Jambur dibuka langsung oleh Camat IX Koto Sungai Lasi yang diwakili oleh Bpk Khairul menyampaikan bahwa Musrenbang yang dilaksanakan dinagari merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan, Musrenbang merupakan wadah penampung inspirasi rakyat yang menjadi tolak ukur pelaksanaan kegiatan di nagari, namun harus selaras dengan rumusan yang telah ditentukan dan ditetapkan dan sesuai dengan prioritas unggulan Musrenbang ini dihadiri oleh Bapelitbang, DKUKMPP, Disdikpora, DPP, Diperta dan DPRKPP, Camat IX Koto Sungai Lasi,Wali Nagari Sungai Jambur, BPN, LPMN, TP PKK, Tomas, Bundo Kanduang, Pemuda, Polsek.

Sambutan dari Wali Nagari Sungai Jambur juga menyampaikan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Nagari Sungai Jambur Tahun 2026 adalah merupakan bentuk partisipasi altif masyarakat nagari dalam pembangunan nagari deni peningkatan kesejahteraan bersama, makanya diharapkan kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasinya sesuai dengan kebutuhan. Namun semua usulan kegiatan tersebut harus sesuai sasaran dan tujuan dan sesuai kewenangan"Ujarnya.


Baca Lainnya :

Dalam Kesempatan ini Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, yang diwakilih oleh Fungsional Ahli Muda Eka Sari Putri Idyatanti, SE memaparkan "Musrenbang nagari merupakan titik tolak pelaksanaan kegiatan di nagari, namun usulan kegiatan tsb harus sesuai dengan kamus usulan yang ada pada aplikasi SIPD. Semua usulan kegiatan yang beupa fisik atau pemberdayaan pendanaannya harus sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan sumber dana yang mana kewenangan nagari ataupun kabupaten dll. Adapun sumber dana lainnya berupa Bkk harus melampirkan proposal yang disampaikan melalui DPMN"Jelasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Ibu Huriyah menambahkan tentang tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RKP Nagari.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment