Tugas Pokok dan Fungsi

By administrator 08 Apr 2017, 11:49:23 WIB

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas pokok Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, dijabarkan dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan teknis pemerintah di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 51 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, susunan organisasinya terdiri dari :

  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Ekonomi;
  4. Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  5. Bidang Litbang dan Pengendalian Perencanaan Daerah;
  6. Bidang Sumber Daya dan Prasarana.

Adapun uraian tugas dan fungsi sampai dengan eselontiga adalah, sebagai berikut :

Sekretariat

Tugas Pokok

Menyelenggarakan Urusan Umum, Perencanaan, Keuangan, koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Barenlitbang.

Fungsi

  1. Penyusunan program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
  2. Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
  3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

Bidang Ekonomi

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan, melaksanakan dan membina perencanaan di bidang Koperasi, UKM,Perindustrian dan Perdagangan, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Perikanan dan Pangan, Pariwisata dan Kebudayaan, Pertanian, serta kerjasama antar daerah dan lembaga lainnya.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Ekonomi;
  2. Pengkajian dan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Ekonomi;
  3. Pengkoordinasian, pengintegrasian, penyinkronisasian perencanaan diantara perangkatdaerah di Bidang Ekonomi
  4. Penyusunan APBD bersama TAPD di Bidang Ekonomi;
  5. Penyusunan dan pemberian rekomendasi pemanfaatan RTRW Bidang Ekonomi;
  6. Pengkoordinasian kerja sama antar daerah dan lembaga dalam rangka pengembangan ekonomi daerah;
  7. Pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah daerah dan perencanaan pengembangan kawasan-kawasan strategis baik regional maupun nasional bidang ekonomi;
  8. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pembangunan bidang ekonomi.

Bidang Pemerintahan Dan Sosial

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan, melaksanakan dan membina perencanaan di bidang pemerintahan umum, kesehatan, sosial, pendidikan pemuda dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan, politik kependudukan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan nagari, serta kerjasama antar daerah dan lembaga lainnya.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  2. Pengkajian dan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  3. Pengkordinasian,pengintegrasian penyinkronisasian perencanaan diantara perangkat daerah dalam Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  4. Penyusunan APBD bersama TAPD di Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  5. Penyusunandan pemberian rekomendasi pemanfaatan RTRW Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  6. Pengkoordinasian kerja sama Daerah Bidang Pemerintahan dan Sosial;
  7. Pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah daerah dan perencanaan pengembangan kawasan-kawasan strategis baik regional maupun nasional bidang Pemerintahan dan Sosial; dan
  8. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pembangunan bidang Pemerintahan dan Sosial.

Bidang Sumber Daya Dan Prasarana

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan, melaksanakan dan membina perencanaan di bidang Pengembangan wilayah, Tranportasi, Komunikasi, Informatika dan lingkungan Hidup serta kerjasama antar daerah dan lembaga lainnya.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah Bidang Sumber daya dan Prasarana;
  2. Pengkajian dan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sumber Daya dan Prasarana;
  3. Pengkordinasian, pengintegrasian penyinkronisasian perencanaan diantara perangkat daerah Bidang Sumber Daya dan Prasarana;
  4. Penyusunan APBD bersama TAPD Bidang Sumber Daya dan Prasarana;
  5. Penyusunan dan pemberian rekomendasi pemanfaatan RTRW Bidang Sumber Daya dan Prasarana;
  6. Pengkoordinasian kerja sama Daerah Bidang Sumber Daya dan Prasarana;
  7. Pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah daerah dan perencanaan pengembangan kawasan-kawasan strategis baik regional maupun nasional Bidang Sumber Daya dan Prasarana;
  8. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pembangunan bidang sumber daya dan prasarana.

Bidang Litbang Dan Pengendalian Perencanaan Daerah

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan dan melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengendalian perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi

  1. Mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  2. Mengkoordinasikan dan  melaksanakan penghimpunan dan analisa data yang mendukung perencanaan pembangunan daerah;
  3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan pembangunan daerah diantaranya meliputi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  5. Mengkoordinasikan pengkajian perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
  6. Pengkoordinasian Penyusunan KUA/PPAS APBD bersama TAPD;
  7. Menghimpun hasil koordinasi, pelaksanaan dan pembinaan pelaksanaan perencanaan Bidang Ekonomi, Bidang Pemerintahan Sosial dan Budaya serta Bidang Sumber Daya Prasarana;
  8. Perumusan kebijakan dan rencana strategis untuk perencanaan pembangunan daerah.
  • jabatan struktural, juga terdapat jabatan fungsional perencana.Adapun tugas pokok dari jabatan fungsional perencana tersebut adalah melaksanakan kegiatan perencanaan sesuai tugas JFP (Jabatan Fungsional Perencana) didasarkan pada keahlian/kompetensi serta bersifat mandiri dengan merujuk pada peraturan yang berlaku tentang Jabatan Fungsional Perencana yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.16/KEP/M.PAN/03/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya.Pejabat fungsional perencana bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Sebagai fungsional tertentu di unit perencanaan di daerah, JFP melaksanakan fungsi :

  1. Mengikuti pendidikan perencanaan yang relevan;
  2. Melakukan kegiatan kajian, penelitian dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh;
  3. Melakukan pengembangan profesi perencanaan;
  4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya yang mendukung; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan keahliannya.