MUSRENBANG RKPD TAHUN 2019
Musrenbang RKPD

By administrator 04 Apr 2018, 10:01:32 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Arosuka–Barenlitbang, untuk menyelaraskan dan menyepakati program dan kegiatan yang diusulkan melalui aplikasi Arosukaplan, yang dimulai dari Musrebang Nagari dan Musrenbang Kecamatan serta merupakan tahapan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan daerah guna penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019.

Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Solok Tahun 2019 dilaksanakan di Ruang Acara Solok Nan Indah senin (26/04).

Berdasarkan rangkaian musrenbang, yang dimulai dari pelaksanaan musrenbang nagari yang berdasarkan jadwal pelaksanaan dimulai dari awal bulan november hingga pekan pertama bulan desember 2017.

Baca Lainnya :

Untuk Nagari pertama yang melaksanakan musrenbang adalah Nagari Koto Laweh Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tanggal 13 november, dan nagari yang paling akhir dalam pelaksanaan musrenbang yaitu Nagari Cupak dan Talang tanggal 19 Februari 2018.

Dimana dari seluruh Musrenbang Nagari yang telah dilaksanakan, hasilnya telah dientrikan ke aplikasi e-Planning (arosukaplan) oleh masing-masing operator Nagari.

Sedangkan untuk Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan februari 2018, dimana Kecamatan yang pertama melaksanakan adalah Kecamatan Payung Sekaki tanggal 13 Februari, dan Kecamatan Tigo Lurah yang tercatat paling akhir dalam pelaksanaan Musrenbang tanggal 28 februari, dan seluruh hasil telah diverifikasi oleh masing-masing operator kecamatan.

Pelaksanaan forum SKPD dijadwalkan dari pekan ke-2 sampai dengan pekan ke-3 bulan maret 2018, dengan SKPD pertama yang melaksanakan adalah DKUKMPP dan Dinas Perikanan Pangan tanggal 16 maret. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, DP2KBP3A, BPBD, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip terdata paling akhir dalam pelaksanaan tanggal 23 maret.

Sedangkan untuk hearing dengan DPRD Kabupaten Solok mengenai pemakaian e-Planning (Arosuka Plan) untuk pokok pikiran DPRD tanggal 12 maret.

Sebagai perwujudan dari 4 (empat) pilar pembangunan Kabuapten Solok Tahun 2016-2021 yaitu pada pilar ke-4 “Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good Governance)”, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta telah terintegrasi dengan SIPKD pada Badan Keuangan Daerah, Barenlitbang membangun aplikasi e-Planning dalam rangka menunjang pelaksanaan Musrenbang.

Menunjang suksesnya pengentrian pada aplikasi, telah dilaksanakan pelatihan bagi operator masing-masing nagari, kecamatan dan skpd pada bulan oktober 2017.

Dari 74 (tujuh puluh empat) Nagari di Kabupaten Solok, terdapat 1 (satu) Nagari yang tidak melaksanakan pengentrian usulan pada aplikasi yaitu Nagari Salayo Tanang Bukik Sileh dari Kecamatan Lembang Jaya.

Sebanyak 1540 (seribu lima ratur empat puluh) usulan kegiatan yang telah dientrikan pada aplikasi e-Planning (Arosuka Plan) dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 257.953.445.116.421,38 (Dua Ratus Lima Puluh Triliun Semblian Ratus Lima Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu koma Tiga Puluh Delapan Rupiah) yang dilaksanakan setelah pelaksanaan Musrenbang Nagari sampai dengan 8 (delapan) Februari.

Verifikasi untuk hasil Musrenbang Nagari dan pengentrian hasil Musrenbang Kecamatan dilaksanakan hingga 16 maret, dari hasil verifikasi di Kecamatan melahirkan 463 (empat ratus enam puluh tiga) usulan kegiatan dengan besaran anggaran Rp. 256.728.691.170.682,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Triliun Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Tanggal 12 Maret hingga 25 maret dilakukan pengentrian renja oleh masing-masing SKPD, dimana terdapat 2 (dua) SKPD yang tidak melaksanakan pengentrian, yakni BKD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sedang pengentrian pokok pikiran DPRD tanggal 13 maret sampai 25 maret, sebanyak 918 (sembilan ratus delapan belas) usulan dengan besaran anggaran Rp. 111.092.854.149,- (Seratus Sebelas Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).

Diharapkan dengan pelaksanaan Musrenbang RKPD ini, dapat tercapai kesepakatan antara pemangku kepentingan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok, serta memberikan kemudahan kepada stake holder terkait dalam menyusun dokumen perencanaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment