- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PAUD DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Perbup tentang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Keterangan Gambar : Perbup Paud dan Pendidikan Kesetaraan
Padang-Barenlitbang, demi keselarasan dan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta keselarasan dalam penyelenggaraan pendidikan yang penuh kesetaraan di segala aspek lapisan masyarakat, Barenlitbang selaku penggerak beserta stake holder menyusun draft Perbup tentangPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Perbup tentangPenyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan di Hotel Pangeran City Padang, kamis s.d sabtu (15/03 s.d 17/03).
H.Dusral, SE. MM Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok menyampaikan “secara tim, nantinya produk hokum dari Perbup akan diserahkan kepada Dinas Teknis, dimana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan penanggungjawab dengan tetap dikawal langsung oleh Barenlitbang”.
“tujuan perumusan Perbup PAUD adalah sebagai aturan/kekuatan hokum untuk menguatkan tata aturan tentang penataan Dunia Pendidikan kedepannya” lanjutnya.
Baca Lainnya :
- RAPAT DAK TAHUN 20180
- RAPAT EVALUASI KINERJA KOMIR KABUPATEN SOLOK MASA BAKTI 2015 - 20180
- RAPAT PEMBAHASAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA SASARAN PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN SOLOK TA 2016-20210
- BIMBINGAN TEKNIS TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 20180
- RAPAT FGD 1 FORUM DATA TAHUN 20180
“untuk pelaksanaan pada kelembagaan PAUD nantinya harus memiliki tolak ukur, dan diharapkan adanya andil dan tanggung jawab pemerintah” sambungnya.
“dengan adanya Perbup tentang pendidikan kesetaraan akan menjadi daya tarik masyarakat untuk mendapatkan penilaian dari kemampuan / keahlian” tutupnya.
Hanafi, S.Pd. M.Pd Kabid Pemerintahan dan Sosial mengatakan “untuk pada pengelolaan pendidikan yang akan diselenggaran pada tiap Kabupaten/Kota nantinya akan langsung diawasi oleh tim dari Propinsi”
Pada penyusunan perbup tentang Penyelenggaraan PAUD dan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dibahas oleh Tim Perumus antara Barenlitbang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam menelaah lebih terperincinya poin-poin yang akan mengatur didalam Perbup.
