RAPAT PEMBAHASAN DRAFT REVISI PERBUP NO 27 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA RTRW KABUP
Pembahasan draft revisi Perbup No 27 Tahun 2013

By administrator 02 Nov 2017, 18:10:48 WIB Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastuktur dan Kew

Keterangan Gambar : RAPAT PEMBAHASAN DRAFT REVISI PERBUP NO 27 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA RTRW KABUPATEN SOLOK TAHUN 2012 - 2031


Padang–Barenlitbang, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati sesuai dengan nomenkelatur perangkat daerah yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Bupati, perlu dilakukan perubahan dalam rangka penyusunan standar operasional prosesudr BKPRD, serta penyesuaian rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kementiran Hukum dan Ham Propinsi Sumatera Barat Nurahma Fitri, SH. Menyampaikan tentang pembahasan perbaikan terhadap draft revisi Perbup no 27 Tahun 2013. Diadakan di Daima Hotel Padang, kamis s.d sabtu (26/10 s.d 28/10).

“Diharapkan dengan adanya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) diharapkan dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Solok, dengan tersusunya Standar Operasioanl Prosedur (SOP) dalam pemberian rekomendasi izin pemanfaatan ruang, dan pengoptimalan peran BKPRD dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta untuk dapatnya mengendalikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan” sambut Ir. Desmalia Ramadhanur Sekretaris Barenlitbang Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

Ir. Syoufitri Kabid Sumber Daya dan Prasarana menyampaikan “terdapat adanya beberapa permasalahan mengenai koordinasi penyelenggaraan penataan ruang belum berjalan optimal, terlihat dengan adanya konflik penataan ruang yang membutuhkan penyelesaian melalui BKPRD Propinsi, serta dengan belum optimalnya sinergitas indikasi program pembangunan antar wilayah sesuai dengan penataan ruang dan peran masyarakat dalam penataan ruang, bahkan terlihat dari belum tersedianya insentif terhadap terhadap anggota BKPRD dalam pemberian rekomendasi izin pemanfaatan ruang, dan telah dibubarkannya BKPRN sesuai PP Nomor 116 Tahun 2016”

“dengan permasalahan yang ada, diperlukannya pengoptimalan peran BKPRD dikedepan harinya, seperti peningkatan kapasitas SDM anggota BKPRD terutama dalam implementasi peraturan perundangan yang relevan, koordinasi yang berkualitas secara efektif dan efisien dengan seluruh stakeholder terkait, peran serta masyarakat dalam memfasilitasi pembentukan wadah forum peduli tata ruang atau sejenisnya perlu untuk ditingkatkan, serta dengan menjadikan RTRW sebagaiacuan utama dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan melalui pengarusutamaan indikasi program kedalam RPJMD Kabupaten, dan perlunya penegasan yang jelas terkait fungsi kesekretariatan BKPRD pasca dibubarkannya BKPRN” tutupnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment