KOORDINASI DAN PENYAMPAIAN RENSTRA SKPD SEBAGAI TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA D
Koordinasi dan Penyampaian Renstra SKPD

By administrator 23 Okt 2017, 14:15:41 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Koordinasi dan Penyampaian Renstra SKPD ke Kementrian PAN dan RB


Jakarta–Barenlitbang, koordinasi dan penyampaian Renstra 16 (enam belas) SKPD sebagai tindak lanjut hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2017 yang diikuti oleh beberapa utusan dari SKPD di Kabupaten Solok, guna dilakukan evaluasi lanjutan sekaligus bimbingan dan perbaikan terhadap Renstra, IKU, Perjanjian Kinerja dan Cascading oleh Tim Evaluator Kementrian PAN dan RB di Jakarta, kamis s.d minggu (12/10 s.d 15/10).

Untuk 16 (enam belas) SKPD yang direncanakan untuk dilakukan proses evaluasi terhadap Renstra, IKU, Perjanjian Kinerja dan Cascading oleh Evaluator Kementrian PAN dan RB, hanya 14 (empat belas) SKPD yang dapat dibahas dan evaluasi oleh Tim Evaluator Kementrian PAN dan RB, seperti Barentlibang, Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, Dinas PRKPP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas PTSP dan Naker, Dinas KUKMPP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas P2KBP3A

Sementara untuk 2 (dua) SKPD lainnya tidak dibahas dan dievaluasi dikarenakan keterbatasan waktu dan tenaga oleh Tim, yaitu Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.

Baca Lainnya :

Proses evaluasi dan pembimbingan yang difokuskan pada tabel 4.1, tabel 5.1, tabel 6.1 dan cascading Renstra masing-masing SKPD yang telah dilaksanakan dengan baik, sehingga untuk 14 (empat belas) SKPD yang dievaluasi oleh Kementrian PAN dan RB untuk sementara telah dapat untuk diberikan nilai B, namun dengan catatan dapat meneyelesaikan Renstra, IKU, Perjanjian Kinerja dan Cascading secepatnya.

Hasil evaluasi dan bimbingan oleh Tim Kementrian PAN dan RB terhadap Renstra SKPD, untuk sementara Nilai pada Renstra 14 (empat belas) SKPD, pada tabel 4.1 sudah bernilai B.

Untuk mendapatkan nilai LAKIP B, kita harus dapat menyampaikan hasil penyempurnaan yang sudah dievaluasi oleh Tim Kementrian PAN dan RB secara lengkap (Renstra, IKU, Perjanjian Kinerja dan Cascading) 14 SKPD tersebut.

Mendapatkan nilai LAKIP BB, minimal 20 (dua puluh) Renstra SKPD harus benilai baik, sedangkan untuk mendapatkan nilai A harus semua Renstra SKPD bernilai baik, yang diharapkan kedepannya Renstra seluruh SKPD dapat bernilai baik sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Kementrian PAN dan RB, sehingga nilai LAKIP Pemerintah Kabuapten Solok bisa mendapat A.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment