FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RENCANA PENYUSUNAN DAERAH ALIRAN SUNGAI BAYANG TAHUN 2017
FGD RPDAS BAYANG 2017

By administrator 26 Okt 2017, 10:35:31 WIB Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastuktur dan Kew

Keterangan Gambar : FGD RPDAS Bayang 2017


Arosuka–Barenlitbang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik P.60. P.61 Permasalahan P.DAS P.60 mengenai lahan kritis, kondisi habitat (daerah perlindungan keragaman hayati, sedimentasi, kualitas air, masalah penggunaan air tanah dan air permukaan, daerah rawan bencana, masalah sosial ekonomi dan kelembagaan, masalah tata ruang dan penggunaan lahan data, dan permasalahan hulu dan hilir data.

Rencana Pengelolaan DAS, yakni bertujuan untuk pembahasan mengenai suatu wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan air dan mengalirkan air. Berdasarkan penghitungan tentang data-data debit air yaitu maksimal 170,10m3 / detik, sedang untuk debit rata-rata 24,20m3 / detik dan untuk debit minimum 10,25m3 / detik.

Barenlitbang sebagai fasilitator perencana mengenai rencana pengelolaan daerah aliran sungai bayang tahun 2017 oleh Balai RPDAS Propinsi Sumatera Barat, melakukan focus grup diskusi dengan mengundang beberapa dari stakeholder terkait, selasa (24/10).

Baca Lainnya :

Dr. Nursida Kepala Balai RPDAS Propinsi Sumatera Barat mengatakan “DAS bayang melalui 2 (dua) Kabupaten di Propinsi Sumatera Barat, yakni Kabupaten Solok terdapat 3 (tiga) kecamatan dan Kabupaten Pesisir Selatan 4 (empat) kecamatan”.

“dimana nantinya diharapkan RPDAS Bayang sinergi dengan RTRW Kabupaten Solok, sehingga diharapkan dari stakeholder terkait memberikan masukan demi kelancaran kegiatan kedepannya” lanjutnya.

Prof. Dr. Ir. Isril Berd. SU Tim Ahli Perencana RPDAS Bayang menyampaikan “diperlukan adanya kajian dalam penyusunan RPDAS Bayang nantinya berupa kajian karakteristik Sumber Daya DAS Bayang”.

“beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi pada aliran sungai berupa kerusakan secara alami maupun oleh ulah manusia, baik itu mengakibatkan longsor atau kerusakan hutan lainnya” lanjutnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment