- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
RAPAT AWAL TAHUN POKJA AMPL
Pokja AMPL
Keterangan Gambar : Rapat Pokja AMPL
Arosuka–Barenlitbang, demi memenuhi ketersediaan air bersih bagi kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Solok, dengan mengundang OPD terkait untuk melakukan pembahasan awal tentang tugas dan kerja pokja AMPL, Barenlitbang selaku pihak pengawasan melakukan rapat awal tahun pokja AMPL di ruang Pertemuan Bukik Cambai selasa (30/01).
Ir. Syoufitri Kabid. SDP Barenlitbang memberikan arahan “diharapkan dengan adanya rapat ini, kedepan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok terutama dalam pelayanan air bersih dan sanitasi, sesuai dengan amanat Perbup Solok No. 12/2016 tentang RAD AMPL Kabupaten Solok Tahun 2015-2019”.
Henike Sari, ST Kasubid. Pengembangan Wilayah menyampaikan “rapat ini bertujuan untuk evaluasi kinerja pokja AMPL tahun 2017 dimana untuk penyediaan air bersih dan penanganan sanitasi di Kabupaten Solok tahun 2017 sangat menurun pelayanannya dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan juga karena anggaran untuk mendukung layanan tersebut semakin menurun dan tahun 2017 Dinas Kehutanan tidak lagi berada di Kabupaten Solok.”
Baca Lainnya :
- RAPAT PEMBAHASAN TERKAIT PENGENTRIAN HASIL MUSRENBANG NAGARI DALAM APLIKASI e-PLANNING0
- TINDAK LANJUT PEMBANGUNAN THKW AROSUKA SOLOK NAN INDAH0
- RAPAT BULANAN STAF BARENLITBANG KABUPATEN SOLOK (AWAL TAHUN)0
- PENYUSUNAN REVISI PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 5 TAHUN 20170
- PENYUSUNAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SOLOK0
“menurut regulasi penadanaan penyediaan AMPL, besaran alokasi dana harus memenuhi ± 2% dari dana APBD, namun yang kenyataannya pada tahun 2015 hanya mencapai 1,58% dan menurun di 2016 menjadi 1,38% serta tahun 2017 semakin menurun menjadi 1,06%” lanjutnya.
“kendala-kendala yang diahadapi dalam penyediaan AMPL ini dengan tidak tersedianya TPA & IPLT di Kabupaten Solok (Dinas LH), terbatasnya anggaran PDAM sehingga tidak bisa maksimal dalam pelayanan penyediaan Air Bersih (PDAM), terbatasnya sosilisasi ke jorong dan nagari untuk program peningkatan sanitasi terutama untuk tidak buang air besar sembangan (Dinas Kesehatan), adanya kendala di beberapa tempat terkait penyediaan lahan dan pembebasan lahan (Dinas Perkim), dibutuhkan SK Bupati untuk penetapan kawasan penanganan air minum dan sanitasi, serta kurangnya keterlibatan sanitasi di nagari-nagari dan kecamatan dalam sosialisasi peningkatan penyediaan AMPL” sambungnya.
“untuk tahun 2018 diharapkan adanya rapat rutin antar anggota pokja AMPL sehingga pelayanan penyediaan AMPL untuk Kabupaten Solok bisa menjadi 100% ditahun 2019, dimana tahun 2017 baru mencapai ± 58%” tutupnya.
