PENYUSUNAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SOLOK
Strategi Penanggulangan Kemiskinan

By administrator 13 Des 2017, 10:45:53 WIB Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)

Arosuka–Barenlitbang, dalam mewujudkan efektivitas program pembangunan dalam menangani kemiskinan, maka pelu adanya perencanaan program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Solok.

Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi melalui sinkronisasi, harmonis, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, dengan pihak-pihak terkait Barenlitbang melakukan penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Solok.

Selain penanggulangan kemiskinan yang diatur dalam peraturan Bupati, yang sesuai dengan pasal 13, Pemerintah Nagari dapat melaksanakan penanggulangan kemiskinan yang ditugaskan dari pemerintahan yang lebih tinggi dari Pemerintah Kabuapten sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Lainnya :

Untuk segala pendanaan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Solok, dibebani pada anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Solok, dan sumber daya yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment