- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
PENYUSUNAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SOLOK
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Arosuka–Barenlitbang, dalam mewujudkan efektivitas program pembangunan dalam menangani kemiskinan, maka pelu adanya perencanaan program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Solok.
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi melalui sinkronisasi, harmonis, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, dengan pihak-pihak terkait Barenlitbang melakukan penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Solok.
Selain penanggulangan kemiskinan yang diatur dalam peraturan Bupati, yang sesuai dengan pasal 13, Pemerintah Nagari dapat melaksanakan penanggulangan kemiskinan yang ditugaskan dari pemerintahan yang lebih tinggi dari Pemerintah Kabuapten sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- LAUNCHING e-PLANNING DAN SIPPADU KABUPATEN SOLOK0
- EVALUASI PELAKSANAAN SEKOLAH UMUM BERBASIS PESANTREN (SUBP) PERSIAPAN PELAKSANAAN DI TINGKAT SEKOLA0
- FORUM DISCUSSION GROUP (FGD) III PENYUSUNAN KAJIAN PERTUMBUHAN EKONOMI WILAYAH (PEW) KABUPATEN SOLOK0
- MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN SOLOK TAHUN 2016 - 20210
- PENYUSUNAN BUKU STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH (SPKD) KABUPATEN SOLOK0
Untuk segala pendanaan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Solok, dibebani pada anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Solok, dan sumber daya yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
