- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN SOLOK TAHUN 2016 - 2021
Musrenbang Perubahan RPJMD
Keterangan Gambar : Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 - 2021
Arosuka–Barenlitbang, dengan telah ditanda tanganinya nota kesepakatan antara Bupati Solok dengan DPRD Kabupaten Solok terkait perubahan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 – 2021, serta dengan telah diaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai perubahan RPJPD dan PRJMD yang hanya dapat dilakukan bila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dalam peraturan menteri, dan hasil pengendalian & evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan permendagri, serta terjadi perubahan yang mendasar.
Untuk itu dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seluruh OPD lingkup pemerintahan Daerah, Kecamatan, Nagari, serta stakeholder terkait, Barenlitbang selaku OPD Pemerintah Kabupaten yang merupakan pengelola melaksanakan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 2021 ini di ruang Rapat Pelangi Kantor Bupati Solok, senin (27/11).
Aswirman, SE. MM Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mewakili Bupati menyampaikan “sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi tentang Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, maka Pemerintah Kabupaten Solok berkewajiban melakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah kabupaten solok nomor 4 Tahun 2016 tentang RPMJD tahun 2016 – 2021 berdasarkan pasal 342”.
Baca Lainnya :
- PENYUSUNAN BUKU STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH (SPKD) KABUPATEN SOLOK0
- PEMBAHASAN AWAL STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SOLOK TAHUN 20170
- VERIFIKASI KEGIATAN KKM PROGRAM PAMSIMAS TAHUN 20180
- PELATIHAN TEKNIS APLIKASI MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN & SKPD BAGI OPERATOR e-MUSRENBANG KECAMATAN &0
- DISKUSI DRAFT LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN MASTERPLAN DRAINASE KABUPATEN SOLOK0
“dalam peraturan daerah kabupaten solok nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016 – 2021, baru mengakomodir sebatas urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan belum mencantumkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di RPJMD yang sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah” lanjutnya.
“rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 – 2021 nantinya akan disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk dilakukan klarifikasi” tutupnya.
Dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Solok 2016 – 2021 ini didapat kesimpulan bahwa perlunya dilakukan validasi target dalam indikator kinerja utama perubahan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 – 2021, perlunya penajaman sasaran daerah sesuai dengan arahan dari Kemendagri PAN dan RB, serta perlunya penyesuaian idikator dalam indakator kinerja utama yang tidak rasional.
