- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
PENYUSUNAN REVISI PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 5 TAHUN 2017
Revisi Peraturan Bupati no. 5
Keterangan Gambar : revisi Peraturan Bupati no 5
Padang–Barenlitbang, mewujudkan pendidikan yang berkepribadian, berakhlak dan beretika sesuai filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan sekolah umum berbasis pesantren pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Solok.
Penyelenggaraan pendidikan sekolah umum berbasis pesantren pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Solok berfungsi menciptakan sistim pembelajaran berbasis pesantren untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter peserta didik yang memegang teguh nilai-nilai agama.
Pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati di ruang pertemuan rocky hotel (7/12 s.d 9/12).
Baca Lainnya :
- PENYUSUNAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SOLOK0
- LAUNCHING e-PLANNING DAN SIPPADU KABUPATEN SOLOK0
- EVALUASI PELAKSANAAN SEKOLAH UMUM BERBASIS PESANTREN (SUBP) PERSIAPAN PELAKSANAAN DI TINGKAT SEKOLA0
- FORUM DISCUSSION GROUP (FGD) III PENYUSUNAN KAJIAN PERTUMBUHAN EKONOMI WILAYAH (PEW) KABUPATEN SOLOK0
- MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN SOLOK TAHUN 2016 - 20210
Kegiatan revisi Peraturan Bupati Solok nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat Bernuansa Islami (berita daerah Kabupaten Solok Tahun 2017 nomor 5) dirubah menjadi “Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Umum Berbasis Pesantren pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Solok”.
Revisi Peraturan Bupati ini dilakukan dengan akan dilaksanakannya pelaksanaan Sekolah Umum Berbasis Pesantren pada 85 tingak Sekolah Dasar yang merupakan rayon dari SMP SUBP di Kabupaten Solok.
