SOSIALISASI GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN SOLOK TAHUN 2016-2035
Grand Design Pembangunan Kependudukan

By administrator 17 Sep 2019, 09:21:15 WIB Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)

Keterangan Gambar : Pemaparan Sosialisasi


Arosuka-Barenlitbang, sosialisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, karena Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas. Kabupaten Solok merupakan daerah pertama di Provinsi yang melakukan Grand Design sebagai pengendalian kualitas penduduk, karena penduduk merupakan sentral dari pelaksanaan kemajuan pembangunan. Sosialisasi ini dihadiri oleh 14 SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok bekerja sama dengan Tim Ahli Universitas Andalas (UNAND), di Ruang Rapat Bukik Cambai Barenlitbang, Kamis (05/09).

Sekretaris Barenlitbang Ir.Desmalia Ramadhanur mengatakan “hari ini adalah rangkaian dari sebuah proses penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Solok Tahun 2016-2035, dan pada hari ini juga telah selesai penyusunan dokumen Grand Design, oleh sebab itu diadakan sosialisasi ini agar kita semua dapat memahami, mempedomani dan memberikan manfaat agar dapat menerapkannya di masing-masing OPD”

untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui basis pembangunan keluarga yang dirancang dengan kebijakan, strategi dan program yang sesuai. Dengan mempedomani tiga hal mendasar yang terdiri dari keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk di Kabupaten Solok” pungkasnya

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment