- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN ALIH FUNGSI SAWAH DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B)
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Keterangan Gambar : Rapat sedang berlangsung
Semakin banyaknya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi lahan bukan sawah, seperti rumah penduduk lahan palawija semakin pesat. Hal ini menyebabkan produktivitas beras di Indonesia khususnya Kabupaten Solok menjadi berkurang. Untuk mengendalikan hal ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Ini lah latar belakang pelaksanaan rapat koordinasi pengendalian alih fungsi sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Solok, dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat dan Wali Nagari, di Ruang Rapat Bukik Cambai Barenlitbang Kabupaten Solok, Senin (23/12).
Kegiatan ini dibuka langsung H. Yose Rizal, SE.MM Kepala Bidang Ekonomi Barenlitbang Kabupaten Solok. “Untuk memperkuat Peraturan Presiden ini maka menurut saya diperlukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan lingkungan kita”
“Jadi dalam rapat ini kita akan membahas pengendalian fungsi sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta pentingnya pembuatan Peraturan Daerah terkait hal ini, untuk segera dibuatkan Naskah Akademisnya” lanjutnya.
Baca Lainnya :
- SOSIALISASI RENCANA PENGELOLAAN DANAU DIBAWAH KABUPATEN SOLOK0
- PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TPP ASN, RPJMD TEKNOKRATIK DAN EVALUASI PERATURAN DAERAH PENDIDIKAN0
- PENYAMAAN PERSEPSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN RKPD TAHUN 20210
- RAPAT KOORDINASI MEKANISME PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 0
- RAPAT PEMBAHASAN DRAFT AKHIR RAD-PG TAHUN 2019-20230
Berbicara dalam bidang pertanahan sudah dikeluarkan aturan yang menyangkut banyak sektor di dalamnya. Maka dalam hal ini tugas dari kantor pertanahan apabila sudah ditetapkan lahan pertanian basah (sawah) khususnya, maka kantor pertanahan harus siap membantu memetakannya. Tentukan titik koordinatnya dan tetapkan didalam peta di setiap Nagari.
Adanya payung hukum ini bertujuan agar lahan tersebut tidak bisa di alih fungsikan.
