- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
RAPAT KOORDINASI INTERNAL TENTANG RENCANA PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANPERDA LP2B KABUPATEN SOLOK
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Keterangan Gambar : Rapat LP2B
Arosuka-Barenlitbang, Rapat internal ini merupakan tindak lanjut rencana kerjasama Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang LP2B dengan tim ahli Kemeterian Hukum dan HAM kanwil Sumatera Barat.
“Pada kesempatan ini akan dibahas materi dan persepsi serta tindak lanjut terkait dengan studi tiru ke Kabupaten Dharmasraya yang telah dilakukan” Yose Rizal, SE.MM, Kabid Ekonomi Barenlitbang Kabupaten Solok menjelaskan dalam pembukaannya. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Gunung Talang Barenlitbang, Kamis (05/03).
Syaiful, Kepala Dinas PUPR mengatakan bahwa review Perda No.1 tahun 2013 tentag RTRW daerah Kabupaten Solok dimulai sejak tahun 2017 dan berlangsung sampai sekarang. “berdasarkan pengalaman dari Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan review, biasanya durasi yang diperlukan untuk merampungkannya lebih kurang 3-4 tahun” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- PENILAIAN PENGHARGAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH0
- Musrenbang Kecamatan, Bentuk Partisipasi Mayarakat dalam Perencanaan Pembangunan0
- DISKUSI PUBLIK NA DAN RANPERDA LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK0
- SOSIALISASI PENGENTRIAN E-TPP0
- PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN SOLOK LAYAK ANAK (KLA)0
“Panjangnya waktu yang diperlukan karena banyaknya tahap yang harus dilalui, seperti supervise dengan Pemerintahan Provinsi dan Kementerian PUPR, ditambah lagi dengan perlunya kesesuaian data dengan stakeholder terkait” tutpnya.
Karena belum adanya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Solok, maka menurut Permen ADRT dan BPN Lahan pertanian tersebut dimasukkan kedalam status Quo.
Perda LP2B sangat dibutuhkan bagi Pemerintahan Daerah, karena selama belum terbitnya Perda LP2B ini maka Kegiatan DAK Fisik Jalan Usaha Tani belum bisa disetujui.
