- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
SOSIALISASI PENGENTRIAN E-TPP
Tambahan Penghasilan Pegawai
Keterangan Gambar : Diskominfo sedang melakukan demo e-TPP
Arosuka-Barenlitbang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi ke setiap SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, salah satu nya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) yang diikuti oleh seluruh ASN di Barenlitbang, di Ruang Rapat Bukik Cambai Barenlitbang, Senin (27/01).
Dasar hukum dalam pelaksanaan penilaian kinerja PNS ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2020 ini penghasilannya harus disesuaikan dengan apa yang telah dibuat atau yang telah dihasilkan dari kinerja masing-masing. sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ir. Desmalia Ramadhanur Sekretaris Barenlitbang mengatakan “dalam penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2020 saya berharap kepada kita semua untuk dapat meningkatkan etos kerja kita dimanapun bidang yang kita kerjakan”
Baca Lainnya :
- PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN SOLOK LAYAK ANAK (KLA)0
- FOCUS GROUP DISCUSSION PENYUSUNAN DAERAH DALAM ANGKA TAHUN 20200
- PELAKSANAAN SMART CITY KABUPATEN SOLOK0
- FINALISASI PENYUSUNAN DRAFT RANPERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN SOLOK0
- PERSIAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PENDIDIKAN0
Sakar S.Pd dari BKPSDM menyampaikan “penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai dan dapat mempertimbangan masukan dari pejabat penilai lain di lingkungan unit kerja masing-masing, atau penilaian ini dilakukan oleh atasan sebagai pejabat penilai kinerja PNS dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja. Setingkat dan/atau bawahan langsung”
Kesimpulan dari sosialisasi ini ASN harus segera membuat SKP 2020. SKP yang dibuat harus secara turunan, eselon II ke eselon III, eselon II ke eselon IV, eselon IV ke Staf. Serta situnkin sebaiknya diinput setiap hari.
