SOSIALISASI PENGENTRIAN E-TPP
Tambahan Penghasilan Pegawai

By administrator 31 Jan 2020, 15:15:20 WIB Sekretariat

Keterangan Gambar : Diskominfo sedang melakukan demo e-TPP


Arosuka-Barenlitbang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi ke setiap SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, salah satu nya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) yang diikuti oleh seluruh ASN di Barenlitbang, di Ruang Rapat Bukik Cambai Barenlitbang, Senin (27/01).

Dasar hukum dalam pelaksanaan penilaian kinerja PNS ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2020 ini penghasilannya harus disesuaikan dengan apa yang telah dibuat atau yang telah dihasilkan dari kinerja masing-masing. sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ir. Desmalia Ramadhanur Sekretaris Barenlitbang mengatakan “dalam penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2020 saya berharap kepada kita semua untuk dapat meningkatkan etos kerja kita dimanapun bidang yang kita kerjakan”

Baca Lainnya :

Sakar S.Pd dari BKPSDM menyampaikan “penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai dan dapat mempertimbangan masukan dari pejabat penilai lain di lingkungan unit kerja masing-masing, atau penilaian ini dilakukan oleh atasan sebagai pejabat penilai kinerja PNS dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja. Setingkat dan/atau bawahan langsung”

Kesimpulan dari sosialisasi ini ASN harus segera membuat SKP 2020.  SKP yang dibuat harus secara turunan, eselon II ke eselon III, eselon II ke eselon IV, eselon IV ke Staf. Serta situnkin sebaiknya diinput setiap hari.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment