- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
PERSIAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PENDIDIKAN
Persiapan ranperda tentang pendidikan
Keterangan Gambar : rapat sedang berlangsung
Arosuka-Barenlitbang, rapat hari ini merupakan langkah awal dari agenda yang telah direncanakan untuk kegiatan penyusunan peraturan daerah di kabupaten solok. rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Barenlitbang Ir. Desmalia Ramadhanur sekaligus penyampaian agenda rapat dan agenda rencana pembahasan draft ranperda tersebut. Rapat dihadiri dari Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Ruang Rapat Bukik Cambai Barenlitbang, Kamis (16/01).
Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Hanafi, S.Pd.,M.Pd manyampaikan “tahap-tahap dalam penyusunan Peraturan Daerah ini akan dimulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2020 dan Barenlitbang Kabupaten Solok akan mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan antar SKPD terkait”
“untuk menyempurnakan semua materi yang telah disusun, kami meminta masukan dari Kementrian Hukum dan HAM untuk memeriksa apakah sudah sesuai dengan teknisnya atau belum. Karena apa yang telah ada dihadapan kita sekarang ini, sebelumnya sudah kita bahas dan tidak perlu diragukan lagi.”tuturnya
Baca Lainnya :
- RAPAT STAF BARENLITBANG TAHUN 20200
- MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN NAGARI KABUPATEN SOLOK TAHUN 20190
- RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN ALIH FUNGSI SAWAH DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B)0
- SOSIALISASI RENCANA PENGELOLAAN DANAU DIBAWAH KABUPATEN SOLOK0
- PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TPP ASN, RPJMD TEKNOKRATIK DAN EVALUASI PERATURAN DAERAH PENDIDIKAN0
Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah mengatakan “sesuai dengan pembahasan terakhir penyusunan draft ranperda tersebut, jika sudah ditetapkan draft ranperda ini menjadi perda, maka secara tidak langsung peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tenbtang penyelenggaraan pendidikan sudah tidak berlaku lagi”
“oleh karena itu, jika pada hari ini tidak ada lagi perubahan atas draft ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Solok, maka draft ini sudah bisa diusulkan untuk dilakukan pembahasan dengan anggota DPRD Kabupaten Solok”Pungkasnya
