DISKUSI PUBLIK NA DAN RANPERDA LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK
Diskusi Publik

By administrator 11 Feb 2020, 15:47:12 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Foto bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat


Arosuka-Barenlitbang, pelaksanaan diskusi publik untuk menghimpun masukan terkait lambang daerah yang akan di perdakan ini dilaksanakan di Gedung Solok Nan Indah Kabupaten Solok dibuka langsung Bupati Solok dengan dihadiri SKPD terkait, Camat se Kabupaten Solok, Wali Nagari se Kabupaten Solok, UPT Pendidikan dan Tokoh Masyarakat. Kamis (30/01).

H.Gusmal, SE.MM selaku Bupati Solok menyampaikan bahwa “tujuan dari acara ini adalah untuk menerima masukan dan saran terkait rancangan lambang daerah, Himne dan Lagu Mars Kabupaten Solok yang menjadi kebanggaan bagi masyarakat kita. Karena setelah otonomi daerah diberlakukan maka setiap daerah diberikan wewenang lebih dalam menetapkan peraturan daerahnya sendiri”

“untuk itu saya berharap kepada para undangan untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Perda Lambang Daerah ini. Mudah-mudahan pada tahun 2020 ini Perda dapat disahkan dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Semoga acara diskusi publik ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Kabupaten Solok” tutupnya

Baca Lainnya :

Pengarahan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat “sebagai salah satu tugas kami dalam pendampingan dan menjaga harmonisasi peraturan-peraturan daerah dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undangan Dasar tahun 1945. Saya rasa Ranperda tentang Lambang Daerah ini sudah sesuai dengan peraturan yang diatasnya dan telah mencakup Himne dan Lagu Mars Kabupaten Solok”

“Untuk itu perda yang dibuat ini sebaiknya memberikan manfaat bagi masyarakat banyak tanpa mementingkan satu atau beberapa kelompok” pungkasnya.

Dari seluruh hasil kesepakatan dalam Diskusi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Solok akan dibahas lebih lanjut oleh tim dan dilaporkan pada tingkat pimpinan terkait dengan penyusunan rancangan peraturan daerah ini.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment