RAPAT E-PROPOSAL SERTA USULAN ANGGARAN APBN DAN APBD
e-Proposal serta usulan anggaran

By administrator 28 Jan 2019, 15:31:54 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Arosuka–Barenlitbang, menyikapi mengenai pengajuan dan pengiriman e-Proposal serta kejelasan dan kejelasan kegiatan yang usulan anggarannya melalui dana pusat (APBN) maupun anggaran dari daerah (APBD), dimana ketentuan dan kejelasannya dibahas langsung oleh seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Bukik Cambai Barenlitbang, selasa (22/01).

H. Dusral, SE. MM Kepala Barenlitbang memberikan arahan, bahwa “tujuan rapat kita ini adalah untuk rakor Kepala Daerah, untuk menentukan dana kegiatan dari APBN”

“untuk Tahun Anggaran 2020, pengajuan proposal sudah dapat dilaksanakan melalui jalur e-Proposal, dimana bagi SKPD dapat mengajukan kegiatan melalui jalur e-Proposal ke Barenlitbang, dimana Barenlitbang akan melakukan pembahasan mengenai dana pendamping kegiatan”.

Baca Lainnya :

masukan pihak BKD “untuk pelaksanakan dana pokir dewan, diharapkan kebijakan dari Pimpinan Daerah, dimana untuk seluruh kabupaten/kota dana tidak dapat dicairkan, serta penyaluran DAK PMK 50 perubahan 121, perlu direviu oleh pihak Inspektorat”.

Kesimpulan dari rapat, didapatkan bahwa e-Proposal diterima Barenlitbang paling lambat 31 januari, dimana SKPD Kabupaten dapat melihat acuan kepada SKPD Prov untuk usulan kegiatan dari adana APBN, untuk bahan rakor renbang Prov, disampaikan ke Barenlitbang paling lambat 24 januari.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment