- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
TKPRD KABUPATEN SOLOK & PERUBAHAN PERBUP NOMOR 69 TAHUN 2017
TKPRD Kabupaten Solok
Keterangan Gambar : Foto bersama Bupati Solok dengan Tim Perumus
Padang-Barenlitbang, TKPRD merupakan Tim adhoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah.
Hasil evaluasi terhadap pelayanan perizinan pemanfaatan ruang memerlukan perlunya evaluasi terhadap kinerja BKPRD.
Baca Lainnya :
- PENYUSUNAN DOKUMEN RTK KABUPATEN SOLOK TAHUN 2018 - 20230
- PERUBAHAN PERDA NO. 4 TAHUN 20160
- BIMBINGAN TEKNIS PENGENTRIAN RENSTRA0
- EVALUASI PELAKSANAAN SUBP0
- PENYUSUNAN PERBUP JAKSTRADA0
Penyusunan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ini nantinya untuk menyusunan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengajuan izin pemanfaatan ruang, sebagai acuan dalam menerbitkan rekomendasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Solok.
Pembahasan dan Penyusunan Tim dilaksanakan di Ruang Pertemuan Binuang Hotel Kyriad Bumi Minang Padang, antara Barenlitbang dan SKPD terkait lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok, senin s.d rabu (03/12 s.d 15/12).
Bupati Solok H. Gusmal, Se. MM menyampaikan “sesuai dengan aturan, lahan basah, lahan produktif tidak diperbolehkan untuk mendapatkan rekomendasi izin adanya bangunan, dimana untuk aturan perizinan yang bersifat prinsip harus jelas rentan waktu pengesahannya, dimana tim yang termasuk dalam struktur KPRD seharusnya yang benar-benar mengerti dan terkait tentang aturan-aturan mengenai Tata Ruang”.
“keberhasilan suatu pembangunan daerah, tercermin dari nilai tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah”. pungkasnya.
Kepala Barenlitbang H. Dusral, SE. MM berujar “alasan pembahasan ini, dimana untuk merumuskan acuan, pedoman dan payung hukum dari kepentingan masyarakat Kabupaten Solok”.
“jika dipahami apa yang akan dirumuskan nanti, akan menghasilkan hal yang berkualitas yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok kedepannya”.
“diperlukan adanya kontribusi pemikiran, sudut pandang dengan aturan yang mendasar dalam penataan daerah, dimana dalam penataan ruang daerah, setelah adanya tindak lanjut, akan ditemukan beberapa kendala, seperti pola pikir masyarakat akan dampak kedepannya, serta untuk penetapan tata ruang harus sesuai dengan kondisi masa depan lingkungan” sambungnya.
dengan penataan ruang daerah yang optimal, diharapkan akan mengundang investor-investor yang akan memberikan efek berurutan bagi daerah” tandasnya.
Setiap tata kelola penataan ruang, diharuskan adanya persiapan untuk persentase bagi ruang terbuka hijau, perumahan, dan lahan yang dipersiapkan untuk pertanian.
