PERUBAHAN PERDA NO. 4 TAHUN 2016
Perda no. 4

By administrator 30 Nov 2018, 17:02:23 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Pembukaan Acara Pembahasan oleh Sekretarid Daerah Kabupaten Solok


Padang–Barenlitbang, perubahan RPJMD 2016 - 2021 telah dimulai sejak 2017, dimana RPJMD Kabupaten Solok telah dilakukan revisi dikarenakan terbitnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bersama Mendagri & Mentri PPN/Bappenas tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2015 – 2019, dan untuk memfinalkan revisi RPJMD dengan pihak DPRD dilakukan di Pangerang Hotel Padang, ahad s.d rabu (25/11 s.d 28/11).

Perubahan RPJMD ini telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang dikoordinasikan melalui Bappeda Sumbar dan juga disesuaikan dengan Renstra Perangkat Daerah.

Adapun perubahan yang telah dilakukan berupa, Perumusan tujuan, sasaran dan indikator bersakala daerah, Pelaksanaan validasi data dari masing-masing SKPD, dengan target dan capaian SKPD untuk Tahun 2016-2021, Mensinkronkan terhadap Program-program yang mendukung pencapaian Visi & Misi Kepala Daerah dan Wakil, Pencantuman OPD sebagai Penanggung Jawab dalam pelaksanaan Program & Kegiatan yang ada di RPJMD, serta Penyelarasan dan Pengharmonisasian dengan RPJMN dan Perubahan RPJMD Propinsi Sumbar.

Baca Lainnya :

Setalah pembahasan selama 4 (empat) hari, bersama anggota DPRD Kabupaten Solok, maka Ranperda RPJMD yang telah disusun disetujui menjadi Perda dengan beberapa perbaikan pada program dan kegiatan pendukung Misi Kepala Daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment