- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
PERUBAHAN PERDA NO. 4 TAHUN 2016
Perda no. 4
Keterangan Gambar : Pembukaan Acara Pembahasan oleh Sekretarid Daerah Kabupaten Solok
Padang–Barenlitbang, perubahan RPJMD 2016 - 2021 telah dimulai sejak 2017, dimana RPJMD Kabupaten Solok telah dilakukan revisi dikarenakan terbitnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bersama Mendagri & Mentri PPN/Bappenas tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2015 – 2019, dan untuk memfinalkan revisi RPJMD dengan pihak DPRD dilakukan di Pangerang Hotel Padang, ahad s.d rabu (25/11 s.d 28/11).
Perubahan RPJMD ini telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang dikoordinasikan melalui Bappeda Sumbar dan juga disesuaikan dengan Renstra Perangkat Daerah.
Adapun perubahan yang telah dilakukan berupa, Perumusan tujuan, sasaran dan indikator bersakala daerah, Pelaksanaan validasi data dari masing-masing SKPD, dengan target dan capaian SKPD untuk Tahun 2016-2021, Mensinkronkan terhadap Program-program yang mendukung pencapaian Visi & Misi Kepala Daerah dan Wakil, Pencantuman OPD sebagai Penanggung Jawab dalam pelaksanaan Program & Kegiatan yang ada di RPJMD, serta Penyelarasan dan Pengharmonisasian dengan RPJMN dan Perubahan RPJMD Propinsi Sumbar.
Baca Lainnya :
- BIMBINGAN TEKNIS PENGENTRIAN RENSTRA0
- EVALUASI PELAKSANAAN SUBP0
- PENYUSUNAN PERBUP JAKSTRADA0
- PROGRAM PENGHIJAUAN LINGKUNGAN KABUPATEN SOLOK0
- PEMBAHASAN RENSTRA & RENJA SKPD0
Setalah pembahasan selama 4 (empat) hari, bersama anggota DPRD Kabupaten Solok, maka Ranperda RPJMD yang telah disusun disetujui menjadi Perda dengan beberapa perbaikan pada program dan kegiatan pendukung Misi Kepala Daerah.
