PEMBAHASAN KUA PPAS TAHUN 2018 ANTARA TAPD DENGAN DPRD KABUPATEN SOLOK
KUA PPAS TH 2018

By administrator 05 Sep 2017, 11:57:39 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Pembahasan KUA-PPAS TH 2018 antara TAPD dengan Banggar DPRD


Padang-Barenlitbang, Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok Tahun 2018 ini merupakan amanah dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. TAPD dan Banggar DPRD melakukan pembahasan demi kelancaran pembahasan anggaran di Ruangan Pertemuan Pangeran Beach Hotel hari minggu sampai dengan rabu (03/09 – 06/09).

“sebagai referensi awal, Rancangan KUA PPAS tahun 2018 yang kami sampaikan kehadapan Badan Anggaran yang terhormat, berada dalam nuansa yang amat berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan dasar pengelolaan keuangan negara yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah pusat, telah membawa dampak langsung dan tidak langsung terhadap penyusunan kebijakan kita di Daerah, hal ini kita alami dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun 2017 yang lalu, prediksi pembelanjaan yang kita perkirakan sejak awal berobah secara faktual dengan lahirnya PP no 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga halnya dengan pengurangan transfer dana ke Daerah pada bulan Agustus ini sebesar Rp 12,8 milyar lebih, hal ini tentu sangat mempengaruhi prediksi belanja yang sudah kita susun bersama pada tahun sebelumnya” sambut Aswirman, SE. MM Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Solok.

“dalam mencantumkan prediksi pendapatan Tahun 2018 yang akan datang kami gambarkan hal-hal yang sudah bersifat final dan memiliki angka error yang lebih kecil, sementara pendapatan yang bersifat kebijakan dari pemerintah pusat dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian kami tempatkan dalam ruang yang bersifat potensi, angka ini berasal dari Dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat dan dana Bagi hasil dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat serta pendapatan dengan sifat yang sama dari pemerintah Propinsi dan pemerintah Pusat” lanjutnya.

Baca Lainnya :

Dari Gambaran Potensi pendapatan dan belanja yang direncanakan pada tahun 2018, target indikator ekonomi mikro yang ingin dicapai berupa, Pertumbuhan Ekonomi, direncanakan sebesar 5,6%, angka ini mengalami kenaikan 0,1 % dari Tahun 2017 yang diprediksi sebesar 5,5%, Angka Kemiskinan direncanakan sebesar 8,2% angka ini mengalami penurunan dari Tahun 2017 yaitu sebesar8,6%, Angka Pengangguran direncanakan sebesar 3,30%, angka ini mengalami penurunan dari Tahun 2017 yaitu sebesar 3,40%, Angka Inflasi diperkirakan sebesar 3,5%-5,0% sama dengan target nasional pada Tahun 2018.

 

Harry Pawestrie, S.Ag anggota DPRD Kabupaten Solok berujar “mohon dijelaskan kembali mengenai pengurangan APBD Tahun 2018 ini dari Tahun 2017, untuk saat ini hendaknya dibahas satu persatu dan kita mulai dari pendapatan selanjutnya baru belanja daerah, potensi pajak yang berasal rumah makan belum dimaksimalkan sampai sekarang, karena berdasarkan hasil hearingnya kami dengan pemilik Rumah Makan beberapa saat yang lalu baru 2,5% saja jumlah pajak yang dipungut dari pajak restoran ini, kami meminta kesungguhan dari dari SKPD untuk memungut PAD, dari proyeksi yang ada sekarang kita harus mencarikan solusi sebanyak 200 miliar untuk mencapai angka 1,1 trilyun sesuai dengan APBD Tahun 2017, kerja Pemerintah daerah selama 4 bulan kedepan adalah mengintensifkan penerimaan PAD dan hal ini harus kita kawal melalui hearing”

 

“dana yang kita masukkan dalam KUA PPAS Tahun 2018 yang dibahas saat ini merupakan dana yang sudah jelas sumbernya, tetapi untuk dana yang diperuntukkan Khusus (DAK) belum dimasukkan dalam usulan PPAS ini, kemungkinan dari dana yang kita cantumkan ini kita telah berusaha menaikkan pendapatan dari tahun 2017, mengenai bagi hasil pajak belum ada kabar yang pasti dari pihak Provinsi, dari pajak air tanah diperkirakan 15 juta, retribusi diperkirankan 188 juta, pelayanan pasar” ucap Fidriati Ananda, SE. Akt Sekretaris BKD Kabupaten Solok.

 

Dusral, SE. MM Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok menyampaikan “untuk informasi mengenai dana DAK kemungkinan untuk alokasi dana DAK Tahun 2018 akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat untuk tahun 2018 pembangunan diarahkan ke Indonesia Bagian Timur, untuk Asian Games dan Pileg, kami informasikan untuk target retribusi HO pada tahun sebelumnya dapat kita pungut dan pada tahun 2018 tidak dapat kita pungut karena aturan ini telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat, untuk pendapatan dari Provinsi memang sampai saat ini belum ada keputusan dan angka yang jelas dari Pihak provinsi, kami meminta waktu untuk menghhitung kembali kewajaran dari pendapatan Asli Daerah ini”.

 

Hingga tanggal 6 september 2017 ditemui beberapa kesepakan, Pendapatan Asli Daerah untuk Tahun 2018 dinaikkan dari angka 65 miliar dengan memperhitungkan potensi yang kita miliki, Pelaksanaan PP 18 dimulai pada Bulan September 2017.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment