ESTAFET PELAYAN PERIZINAN DARI BKPRD KE TKPRD
Estafet Perizinan

By administrator 07 Feb 2019, 09:23:53 WIB Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastuktur dan Kew

Keterangan Gambar : Pembahasan dan masukan tentang pelayanan perizinan


Arosuka–Barenlitbang, sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Solok sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2018, tentang Struktur dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), telah disepakati pindah ke Dinas PUPR.

Rapat serah terima pelaksanaan pelayanan perizinan oleh BKPRD kepada TKPRD Kabupaten Solok yang dihadiri oleh 19 stakeholder terkait, dilaksanakan di ruang rapat Bukik Cambai Barenlitbang, jum’at (01/02).

Syefdinon, S.Sos. MM Kabid SDP menanyakan mengenai 88 perizinan yang sudah diserahkan ke DPMPTSPNaker, apakah sudah masuk dan diproses, serta mengenai permohonan awal yang sudah masuk, idealnya untuk izin keluarnya sudah harus kembali ke DPMPTSPNaker.

Baca Lainnya :

“idealnya perizinan penataan ruang sudah bisa dimulai dilaksanakan terhitung 1 (satu) januari di sekretariat PUPR, mengenai pembiayaan jika belum ada, mungkin kita tetap dengan pola yang lama” tambahnya.

“terkait bantuan dana untuk pembahasan penataan ruang TKPRD mungkin nanti bisa digeser dalam anggaran perubahan, dan pihak DPMPTSPNaker selayaknya untuk menyiapkan perangkat yang menyangkut dengan perizinan online yang akan dilaksanakan, perlu koordinasi lebih lanjut antara Dinas LH, Dinas PUPR, Barenlitbang dan DPMPTSPNaker, dalam memberikanp perizinan kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang” imbuhnya.

Armen AP, MM Kabag. Perekonomian menyampaikan “dengan pindahnya perizinan ke PUPR, perlu mekanisme yang jelas dalam pemberian rekomendasi perizinan penataan ruang, setelah peninjauan lapangan, berharap tim yang akan ditinjau ke lapangan, disarankan untuk membuat jam keberangkatan dan kendaraan yang digunakan sudah siap untuk berangkat”.

Sekretariat TKPRD Kabupaten Solok dan stakholder, berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang sesuai dengan Perbup nomor 38 tahun 2018, tentang Mekanisme Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2018, tentang Struktur dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Dinas PUPR akan segera mengkoordinasikan dengan Dinas PMPTSPNaker, terkait dengan perizinan online di Kabupaten Solok, sebagai bentuk implementasi program smartcity. Perlu dilakukan revisi angaran Dinas PUPR tahun 2019 untuk operasional pelaksanaan sekretariat TKPRD Kabupaten Solok. Dinas PUPR akan melakukan rapat tindak lanjut tentang pelaksanaan tugas tim koordinasi penataan ruang daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment