RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI KABUPATEN SOLOK TAHUN 2019-2023
PANGAN DAN GIZI

By administrator 15 Mar 2019, 14:49:14 WIB Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daer

Keterangan Gambar : Penyampaian Rencana Aksi RAD PG


Arosuka-Barenlitbang,salah satu faktor keberhasilan Pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya adalah dengan terjaminnya ketersediaan pangan dan gizi, maka untuk menindak lanjuti hal tersebut dilaksanakan rapat tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kabupaten Solok Tahun 2019-2023 yang dihadiri oleh Kabid Ekonomi Barenlitbang dan Tim Penyusun RAD PG, di Ruang Rapat Bidang Ekonomi, Selasa (05/03).

H.Yoserizal, SE, MM Kabid Ekonomi Barenlitbang Kabupaten Solok menyampaikan “bahwa penyusunan RAD PG ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Daerah diharuskan menyusun RAD Pangan dan Gizi setiap 5 tahun”.

“dalam waktu sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun harus dilaksanakan monitoring dan evaluasi RAD PG agar keberhasilan dalam mensejahterakan rakyat dapat terwujud” sambungnya

Baca Lainnya :

Tim Penyusun RAD PG akan ditetapkan dengan SK Bupati Solok maka H.Yoserizal, SE, MM berharap masukan dan saran dari tim penyusun atau peserta rapat dalam perbaikan Draft RAD PG yang disampaikan dalam rapat.

Chardiman dari Badan Pusat Statistik mengatakan “bahwa penyusunan RAD PG ini adalah suatu hal yang sangat strategis karena ini adalah kebutuhan dasar masyarakat maka ini sangat dibutuhkan untuk merencanakan jumlah produksi dan pengambilan kebijakan dalam bidang pangan”

“di Sumatera Barat belum ada Kabupaten atau Kota yang melakukan penyusun RAD PG ini, maka penyusunan RAD PG merupakan inovasi yang sangat bagus dari Barenlitbang” pungkasnya

Hasil akhir dari kegiatan ini berupa dokumen dan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) dan Barenlitbang akan menyurati SKPD mengenai data yang dibutuhkan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment