PENYUSUNAN KETERANGAN AKADEMIK UNTUK REVISI PERDA BIDANG PENDIDIKAN
Revisi Perda Bidang Pendidikan

By administrator 13 Nov 2019, 10:30:07 WIB Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)

Keterangan Gambar : Pengarahan Kabid Pemsos


Arosuka-Barenlitbang, rapat Percepatan Keterangan Akademik atau Penjelasan Akademik ini untuk revisi Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan yang di pimpin oleh Kepala Bidang Pemerintaha, Sosial dan Budaya dengan peserta rapat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Tim Asisten Pendidikan, Bagian Hukum Sekretariat Daeah Kabupaten Solok selanjutnya dengan Kepala Bagian Kesra dan Kementrian Agama, di Ruang Rapat Barenlitbang, Senin (11/11).

Hanafi S.Pd. M.Pd Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya mengarahkan “bahwa saat ini saya berharap agar kita mendapatkan kesepahaman dan kesepatakan bersama sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa dalam percepatan penyelesaian keterangan akademik maka dibutuhkan beberapa hal”

“setidaknya ada laporan SUBP pada tahun 2016, 2017 dan 2018 kemudian harus ada telahaan staf atas persetujuan Bupati tentang pengurangan jam pelajaran pada mata pelajaran Sekolah Umum Berbasis Pesantren (SUBP), untuk itu perlu juga disusun kurikulum dalam kegiatan SUBP dengan melibatkan guru SUBP tersebut”

Baca Lainnya :

“selanjutnya kita akan menindaklanjuti dengan pembahasan final bersama seluruh tim yang telah dibentuk dalam Penyusunan Keterangan Akademik dan Ranperda Pendidikan di Kabupaten Solok ini “tutupnya

Kesimpulan dari rapat ini sekaitan dengan tim Aksistensi Dinas Pendidikan yang tidak hadir lengkap dalam rapat maka peserta rapat belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan sehingga rapat akhirnya di undur dan akan di jadwal kan kembali.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment