- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
Penyamaan Persepsi tentang Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Mars Kabupaten Solok
Penyusunan Naskah Akademik Perda Mars Kabupaten Solok
Keterangan Gambar : Rapat sedang berlangsung
Arosuka-Barenlitbang, karena mars Kabupaten Solok mengacu pada visi dan misi Kabupaten Solok maka perlu dikaji tentang lambang daerah tidak hanya untuk ranperda lagu mars saja. Rapat ini dihadiri oleh Tim Ahli dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta beberapa OPD terkait lainnya. Di Ruang Rapat Bukik Cambai Barenlitbang, Kamis (31/10).
Ir. Desmalia Ramadhanur Sekretaris Barenlitbang menyampaikan beberapa poin penting dalam hal ini “bahwa penyusunan Peraturan Daerah lagu mars ini didasari oleh kebutuhan daerah Kabupaten Solok disebabkan belum adanya regulasi terkait dengan lagu mars Kabupaten Solok ini yang sudah disayembarakan sejak tahun 2017”
“oleh karena itu saya sangat berharap kepada Tim Ahli Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan masukan-masukan terkait penyusunan ranperda tersebut, dan selalu dapat bekerja sama dengan Barenlitbang dalam proses pelaksanaannya” tutupnya
Baca Lainnya :
- SOSIALISASI DAN FGD RENCANA PENGELOLAAN DANAU DIATAS KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARAT0
- SOSIALISASI PEMBANGUNAN PROYEK INFRASTRUKTUR MELALUI SKEMA KPBU0
- SERAH TERIMA JABATAN KEPALA BARENLITBANG TAHUN 20190
- PRA RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD TAHUN 2021-20250
- RENCANA TINDAK LANJUT PEMAKAIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN ( IPPKH )0
Dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan “bahwa selama 107 tahun Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok belum mempunyai lagu mars yang merupakan salah satu citra yang menggambarkan kondisi Kabupaten Solok tersebut. Oleh karena itu saya juga berharap lagu mars tersebut dilegalkan baik dalam kedudukan, fungsi maupun penggunaannya” pungkasnya
Tim Ahli Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat menyampaikan “bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat saat ini sedang menyusun Naskah Akademik lagu mars daerah. Yang untuk selanjutnya akan diatur terkait dengan kedudukan dan fungsi penggunaan dan larangan-larangan dalam penggunaan dari Lambang Daerah tersebut yang akan menjadi identitas dari Kabupaten Solok”
Terkait dengan lambang daerah Kabupaten Solok, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Solok, tetapi baru mencakup logo daerah dan artinya.
