LANJUTAN PENYAMAAN PERSEPSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK REVIEW PERDA RIPPARDA
Penyusunan Naskah Akademik

By administrator 24 Mei 2019, 11:57:27 WIB Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daer

Keterangan Gambar : Pembukaan dari Kabid Humas Kanwil Kemenkumham


Arosuka-Barenlitbang, Kepala Bidang Humas Kanwil Kemenkumham dari Febriandi,SH.MM membuka rapat lanjutan penyamaan persepsi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Barenlitbang Kabupaten Solok pada tanggal 20 April 2019. Rapat ini dilaksanakan bersama Tim Ahli Kanwil Kemenkumham dan Universitas Andalas dengan peserta rapat dari Barenlitbang Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Kemenkumham dan Tiga Ahli Universitas Andalas (UNAND), di Ruang Rapat Kemenkumham, Selasa (14/05).

Arahan dari Tarmizi sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata “kita berharap dengan adanya penyamaan persepsi antara Tim Ahli Unand selaku penyusun Naskah Akademik (NA) dengan Kemenkumham, kami berharap nantinya dokumen yang kita susun menjadi dokumen yang bisa kita pergunakan untuk kelancaran program dan kegiatan di Kabupaten Solok khususnya di Bidang Kepariwisataan”

Masukan dari Barenlitbang yang diwakili Kasubid Pariwisata TH.Vicelly Meriska, ST “bahwa hari ini kita membahas untuk 2 dokumen yakninya perubahan Perda RIPPARDA Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2013 dan Ranperda Pengelolaan Perizinan, kami dari Barenlitbang berharap kedua dokumen dapat diselesaikan dengan baik, namun apabila pembahasan perubahan RIPPARDA tidak bisa diakomodir maka yang paling urgensi diselesaikan terlebih dahulu adalah Ranperda pengelolaan Kepariwisataan”

Baca Lainnya :

Berdasarkan hasil evaluasi dari pihak Kemenkumham, RIPPARDA Kabupaten Solok yang disusun pada tahun 2017, secara format tidak sesuai dengan PermenPAR Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan Perda RIPPARDA sesuai format PermenPAR tersebut akan mengakibatkan terjadinya perubahan RIPPARDA kurang dari 50%. Secara aturan jika perubahan Perda kurang dari 50%, maka Perda lama harus dicabut dan disusun Perda baru.

Demikian rapat pembahasan berlangsung alot, selanjutnya bidang ekonomi akan fokus untuk penyusunan Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan, sebab untuk menyusun Perda baru tentang RIPPARDA perlu penyesuaian belanja dalam dokumen pelaksanaan anggarannya. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment