- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
LANJUTAN PENYAMAAN PERSEPSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK REVIEW PERDA RIPPARDA
Penyusunan Naskah Akademik
Keterangan Gambar : Pembukaan dari Kabid Humas Kanwil Kemenkumham
Arosuka-Barenlitbang, Kepala Bidang Humas Kanwil Kemenkumham dari Febriandi,SH.MM membuka rapat lanjutan penyamaan persepsi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Barenlitbang Kabupaten Solok pada tanggal 20 April 2019. Rapat ini dilaksanakan bersama Tim Ahli Kanwil Kemenkumham dan Universitas Andalas dengan peserta rapat dari Barenlitbang Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Kemenkumham dan Tiga Ahli Universitas Andalas (UNAND), di Ruang Rapat Kemenkumham, Selasa (14/05).
Arahan dari Tarmizi sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata “kita berharap dengan adanya penyamaan persepsi antara Tim Ahli Unand selaku penyusun Naskah Akademik (NA) dengan Kemenkumham, kami berharap nantinya dokumen yang kita susun menjadi dokumen yang bisa kita pergunakan untuk kelancaran program dan kegiatan di Kabupaten Solok khususnya di Bidang Kepariwisataan”
Masukan dari Barenlitbang yang diwakili Kasubid Pariwisata TH.Vicelly Meriska, ST “bahwa hari ini kita membahas untuk 2 dokumen yakninya perubahan Perda RIPPARDA Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2013 dan Ranperda Pengelolaan Perizinan, kami dari Barenlitbang berharap kedua dokumen dapat diselesaikan dengan baik, namun apabila pembahasan perubahan RIPPARDA tidak bisa diakomodir maka yang paling urgensi diselesaikan terlebih dahulu adalah Ranperda pengelolaan Kepariwisataan”
Baca Lainnya :
- VERIFIKASI DAN VALIDASI BALITA STUNTING NAGARI PANINGGAHAN0
- LAPORAN DAK TRIWULAN I TAHUN 2019 DAN USULAN DAK TAHUN 2020 PADA APLIKASI KRISNA0
- RAKOR INTEGRASI e-PLANNING DAN e-BUDGETING0
- PENYAMAAN PERSEPSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK0
- UJI COBA MODEL PEMUTAKHIRAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI)0
Berdasarkan hasil evaluasi dari pihak Kemenkumham, RIPPARDA Kabupaten Solok yang disusun pada tahun 2017, secara format tidak sesuai dengan PermenPAR Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan Perda RIPPARDA sesuai format PermenPAR tersebut akan mengakibatkan terjadinya perubahan RIPPARDA kurang dari 50%. Secara aturan jika perubahan Perda kurang dari 50%, maka Perda lama harus dicabut dan disusun Perda baru.
Demikian rapat pembahasan berlangsung alot, selanjutnya bidang ekonomi akan fokus untuk penyusunan Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan, sebab untuk menyusun Perda baru tentang RIPPARDA perlu penyesuaian belanja dalam dokumen pelaksanaan anggarannya.
