- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
BIMTEK TIGA PENYUSUNAN MASTERPLAN SMARTCITY KABUPATEN SOLOK TAHUN 2018
Bimtek Masterplan Smartcity
Keterangan Gambar : pelaksanaan bimtek tiga penyusunan masterplan smartcity Kabupaten Solok
Arosuka–Barenlitbang, tindak lanjut pembahasan dari Bimtek satu dan dua, Penyusunan Masterplan Smartcity Kabupaten Solok selang beberapa waktu lalu, di ruang pertemuan Bukik Cambai Barenlitbang, senin (17/09).
Muliadi Marcos Kepala Dinas Kominfo mengatakan “Program Smart City merupakan hal yang baru bagi Kabupaten Solok, sehingga diharapkan kepada peserta Bimtek untuk dapat menambahkan program-program unggulan dari setiap SKPD ke dalam Buku dua yang nantinya akan dinilai oleh Kementerian Informasi”
Andrari G. Selaku narasumber dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi RI menayampaikan “Buku dua Masterplan Smart City ini harus diserahkan paling lambat dua pekan setelah Bimtek dua dilaksanakan, sehingga pada hari ini akan lebih difokuskan untuk memperbaiki isi dan konten dari draft Buku II Masterplan Smart City tersebut”.
Baca Lainnya :
- SOSIALISASI DATA KEMISKINAN KABUPATEN SOLOK0
- RAPAT KOORDINASI BULANAN DAK TAHUN 20180
- RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA/PPAS TAHUN 20180
- PEMBAHASAN DRAFT FINAL PERBUP - PENYELENGGARAAN & PENGELOLAAN KEPARIWASATAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK0
- RAPAT PEMBUBARAN PENGURUS FKKS 2015 - 2018 dan PEMBENTUK PENGURUS 2018 - 20210
dia juga menekankan bahwa Buku dua Masterplan Smart City haruslah memiliki sinkronisasi dengan RPJMD Kabupaten Solok. Dimana perbedaan antara RPJMD dan Buku Masterplan Smart City terletak di sisi program infrastruktur, dimana kalau di RPJMD hanya mencakup program infrastruktur fisik maka di Buku Masterplan Smart City harus dimasukkan program untuk pemenuhan infrastruktur TIK dan infrastruktur Sosial
Leading Sector Smart City ini tidak hanya Barenlitbang namun juga Dinas Kominfo sehingga diharapakan Buku ini dapat tersusun dengan maksimal. Program yang dimasukkan haruslah betul-betul program yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga pencapaian program Infrastruktur TIK dan Sosial dapat maksimal (blank).
Sebelum buku dua Masterpaln Smart City disampaikan ke Kementerian, akan dilaksanakan lanjutan demi tersusunnya buku ini dengan sempurna
