MUSRENBANG RKPD KABUPATEN SOLOK TAHUN 2020
Musrenbang RKPD

By administrator 08 Apr 2019, 09:19:39 WIB Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Keterangan Gambar : Pembukaan dari Bupati


Arosuka-Barenlitbang, dalam tahapan untuk mencapai tujuan sebuah organisasi sebagaimana yang dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 maka dilaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten Solok, dibuka oleh Bupati, yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Anggota Forkopinda Kabupaten Solok, Ketua PKK Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Kejaksaaan Negeri, Anggota Dewan, Camat, Wali Nagari, Delegasi Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Ormas, beserta Pers, di Gedung Solok Nan Indah Kabupaten Solok, Rabu (27/03).

H.Dusral, SE, MM Kepala Badan Barenlitbang Kabupaten Solok menyampaikan laporan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Solok yang dimaksudkan sebagai upaya untuk pencapaian visi Daerah yang tercantum di dalam RPJMD dan sekaligus sebagai pedoman dalam menentukan prioritas pembangunan kedepan.

“jadi untuk menghasilkan program-program prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagai cikal bakal pembahasan dalam APBD 2020. Maka Dusral meminta paparan untuk sinergisitas pembangunan pusat dan Daerah kedepan kepada Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat” pungkasnya

Baca Lainnya :

Wakil Dewan Kabupaten Solok menyampaikan bahwa “solok masuk kedalam kasus LGBT terbesar di Sumatera Barat, oleh sebab itu Wakil Dewan memberikan masukan bahwa perlunya peningkatan program berbasis pelayanan masyarakat”

Arahan dari H.Gusmal, SE, MM Bupati Solok “bahwa pelaksanaan Musrenbang kali ini sudah merupakan penyusunan rencana kerja pada tahun ke 4 periode kepemimpinannya. Musrenbang ini merupakan agenda wajib Pemerintah Daerah untuk perencanaan pembangunan Daerah yang dimulai dari rembuk Jorong ke Nagari berlanjut ke Kecamatan lalu Forum SKPD dilanjutkan dengan Musrenbang Kabupaten setelah itu baru lah Musrenbang Provinsi”

“perubahan RPJMD dari Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 bahwa didalamnya banyak yang belum pas dan belum memenuhi syarat. Perubahan tersebut sudah disinkronkan dengan RPJMProv dan RPJMNagari” sambungnya

“pembangunan ini seharusnya tidak hanya dikerjakan oleh Pemerintah tetapi juga perlu didukung oleh masyarakat, karena perencanaan yang baik dimulai dari data yang lengkap. Hal yang membuktikan bahwa pembangunan tersebut berhasil yaitu dengan adanya pertumbuhan ekonomi, PDRB meningkat dan pengurangan kemiskinan” pungkasnya

Setelah memaparkan arahan-arahannya Bupati Solok membuka pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Solok Tahun 2020 secara resmi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment