Musrenbang kecamatan Lembang jaya, Forum komunikasi stakeholder dalam merencanakan pembangunan
Musrenbang kecamatan Lembang jaya, Forum komunikasi stakeholder dalam merencanakan pembangunan

By administrator 07 Mar 2024, 11:13:34 WIB Sekretariat

Keterangan Gambar : Lembang Jaya


(Arosuka) – Bapelitbang, Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat Nagari.

Musrenbang Kecamatan Lembang Jaya dibuka secara resmi oleh Staf ahli Bupati Solok Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, yang dilaksanakan pada Selasa 5 Maret 2024. Turut Hadir dalam acara tersebut Unsur Forkopimcam, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Bapelitbang sebagai Koordinator serta Kepala OPD terkait, Wali Nagari, Ketua BPN/BMN, Tokoh masyarakat dan unsur organisasi masing-masing Nagari.

Baca Lainnya :

Pada kesempatan ini Agung Satria Menyampaikan bahwa Musrenbang Tingkat Kecamatan harus memperhatikan usulan prioritas dari nagari.

“Kepada delegasi agar memperhatikan usulan yang telah didanai pada perencanaan pembangunan Tahun 2024 untuk tidak diusulkan lagi”ujarnya

Kemudian Staf ahli Bupati Solok Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa Tujuan Pemerintahan Kabupaten Solok adalah menjadi Kabupaten/Daerah yang terbaik dalam segala hal. Hal ini tentunya membutuhkan peran dari berbagai pihak untuk mewujudkannya.

“Musrenbang merupakan forum komunikasi kita sebagai stakeholder dalam merencanakan pembangunan di Kabupaten Solok, untuk itu setiap usulan agar tidak menyimpang dari program prioritas pembangunan daerah”, ujarnya.

“Pembangunan tidak hanya soal masalah fisik, tapi juga pembangunan sumber daya manuasianya”, tambahnya


Dalam Kesempatan ini Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Yofi Fransiska, SE, M.I.Kom memaparkan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025

“Tujuan Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan nagari yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan dan Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam kegiatan prioritas pembangunan nagari”, jelasnya.

 “Selanjutnya hasil Musrenbang Kecamatan ini akan diverifikasi melalui aplikasi SIPD-RI paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan musrenbang ini dan disampaikan kepada Bapelitbang paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan musrenbang kecamatan ini” tutupnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment