- Musrenbang kecamatan X Koto Diatas
- Musrenbang Kecamatan Tigo Lurah
- Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti
- Kunjungan DPRD Pasaman Barat ke Bapelitbang dalam rangka Sharing Informasi tentang Tata Cara Pengang
- Musrenbang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
- Musrenbang Kecamatan Payung Sekaki
- Musrenbang Lembang Jaya
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2026
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Musrenbang RKP Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026 Nagari Sungai Jambur Tahun 2024/2025
PEMBAHASAN DRAFT PERBUP KPI PROGRAM WISMP APL 2
Draft Perbup KPI Program WISMP APL

Keterangan Gambar : Pembahasan draft KPI WISMP APL 2
Padang – Barenlitbang, Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi demi menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sehingga pemberdayaan air wajib dikelola secara selaras, sistematis dan bertanggung jawab, Barenlitbang mengandeng Dinas PU & PR dan Dinas Pertanian serta beberapa Tenaga Pendamping Masyarakat Program WISMP APL Kabupaten Solok mengadakan pembahasan mengenai Perbup KPI Program WISMP APL 2 ini di Rocky Hotel Padang (15/06 s.d 17/06).
Perbup KPI ini diharapkan nantinya bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan program WISMP APL 2 di Kabupaten Solok dan untuk pedoman pengelolaan irigasi selanjutnya.
“dalam tata urutan penyusunan aturan di daerah, wajib berkonsultasi dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Solok dan selanjutnya dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Dalam Perbup perlu diuraikan hubungan antara instansi yang satu dengan instansi yang lainnya. Dalam Kelembagaan Pemerintah ada Hak dan kewajiban, serta Punishment Reward, misalnya jika ada komisi irigasi yang tidak berfungsi maka harus dilakukan evaluasi apakah Komisi Irigasi tersebut akan ditutup atau tidak. Perbup dibuat untuk menjawab persoalan persoalan klasik di daerah dalam bidang irigasi, Perbup ini bersifat komprehensif atau menyeluruh untuk setiap kelembagaan pengelolaan irigasi di Kabupaten Solok , dimana instansi terkait punya tugas dan fungsi yang jelas dalam pelaksanaan kegiatannya”. ucap H. Dusral, SE. MM Kepala BARENLITBANG Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- RAPAT PEMBAHASAN TENTANG PENGELOLAAN LAHAN THKW AROSUKA0
- FLASHBACK KEGIATAN SEMESTER PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2017 BARENLITBANG KABUPATEN SOLOK0
- PENYUSUNAN DRAFT E-PLANNING0
- PENYUSUNAN DRAFT AWAL RANPERDA KABUPATEN SOLOK TENTANG PEMERINTAHAN BERBASIS ABS - SBK0
- Penilaian Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)0
“kedepan perlu pengangkatan kepala P3A agar pengelolaan irigasi ini lebih terkoordinir dengan baik. Pada BAB II dalam Perbup perlu ditambahkan unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan irigasi seperti pemerintah, komisi irigasi dan masyarakat. Pada ruang lingkup diuraikan lebih jelas dan tegas tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur yang terlibat dalam kelembagaan irigasi ini sehingga program yang dilakukan bisa berjalan dengan lebih baik. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berharap jika Perbup selesai disusun dalam pembahasan berikutnya perlu melibatkan Komisi Irigasi P3A, GP3A agar mereka tau apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bekerja sama dengan Dinas Pertanian perlu membuat database Daerah Irigasi di kabupaten Solok, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membina P3A dan GP3A agar mereka tau tugas dan tanggung jawab masing masing”. sambut Effia Vivi Fortuna AD, ST. MM Kepala Dinas PU & PR Kabupaten Solok.
“Dalam unsur-unsur irigasi perlu adanya kewenangan Wali Nagari dalam artian Wali Nagari perlu diberi tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan irigasi di daerahnya, pada BAB II dalam Perbup KPI Program WISMP APL 2 perlu diuraikan maksud dan tujuan. Pada Pasal 9 disesuaikan dengan SK Komisi Irigasi Kabupaten Solok sehingga sinkron dengan SK Komisi Irigasi di Kabupaten Solok”. ungkap Imran Syahrial, SP Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
