Arosuka-Bapelitbang,
Selasa (26/6/2024), Bapelitbang Kabupaten Solok Mengelar rapat Progres Pelaksanaan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024 dan Persiapan Pengusulan DAK TA 2025.
Acara
yang berlangsung di Ruang Rapat Bukit Cambai Bapelitbang Kabupaten Solok ini
dihadiri Kepala Bapelitbang, Sekretaris Bapelitbang, BKD, Inspektorat, bagian
PBJ dan Perwakilan OPD Kabupaten Solok.
Rapat ini bertujuan untuk Pelaksanaan kegiatan DAK tahun 2024 dan Mengetahui Progres serta kendala yang dihadapi oleh OPD Pengampu dalam pelaksanaannya rencana Pengusulan untuk 2025 sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-14/MK.7/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) oleh Pemerintah Daerah sebagai Dasar Pengalokasian DAK Fisik Tahun Anggaran 2025.
Dalam Sambutannya, Ir. Desmalia Ramadhanur selaku Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok Menyatakan perlu dilakukan Percepatan pelaksanaan DAK tahun 2024 khususnya yang melalui proses tender karena kontrak paling lambat tanggal 22 Juli 2024. “Ujarnya”
Kepala
Bapelitbang juga Mengingatkan bahwa untuk menu-menu tahun 2025 sudah keluar,
diminta kepada OPD untuk segera menyiapkan readiness criteria yang
dipersyaratkan karena batas waktu pengusulan tanggal 14 Juli 2024. Disamping itu
OPD juga harus berkoordinasi dengan bagian PBJ untuk Proses Pengadaan baik yang
PL maupun tender dan juga menyampaikan bahan untuk dilakukan review APLP
Inspektorat.”tambahnya.