(Arosuka) – Bapelitbang, Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat Nagari.
Musrenbang
Kecamatan Lembang Jaya dibuka secara resmi oleh Staf ahli Bupati Solok Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, yang dilaksanakan pada Selasa 5 Maret 2024. Turut Hadir
dalam acara tersebut Unsur Forkopimcam, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
Hukum dan Politik, Kepala Bapelitbang sebagai Koordinator serta Kepala OPD
terkait, Wali Nagari, Ketua BPN/BMN, Tokoh masyarakat dan unsur organisasi
masing-masing Nagari.
Pada kesempatan ini Agung
Satria Menyampaikan bahwa Musrenbang Tingkat Kecamatan harus memperhatikan
usulan prioritas dari nagari.
“Kepada delegasi agar
memperhatikan usulan yang telah didanai pada perencanaan pembangunan Tahun 2024
untuk tidak diusulkan lagi”ujarnya
Kemudian Staf ahli Bupati
Solok Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa Tujuan Pemerintahan
Kabupaten Solok adalah menjadi Kabupaten/Daerah yang terbaik dalam segala hal.
Hal ini tentunya membutuhkan peran dari berbagai pihak untuk mewujudkannya.
“Musrenbang merupakan
forum komunikasi kita sebagai stakeholder dalam merencanakan pembangunan di
Kabupaten Solok, untuk itu setiap usulan agar tidak menyimpang dari program
prioritas pembangunan daerah”, ujarnya.
“Pembangunan tidak hanya soal masalah fisik, tapi juga pembangunan sumber daya manuasianya”, tambahnya

Dalam Kesempatan ini Kepala
Bapelitbang Kabupaten Solok, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia Yofi Fransiska, SE, M.I.Kom memaparkan bahwa Musrenbang
tingkat kecamatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025
“Tujuan Musrenbang Kecamatan
diselenggarakan untuk Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan
pembangunan nagari yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan yang bersangkutan dan Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas
pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam kegiatan prioritas
pembangunan nagari”, jelasnya.
“Selanjutnya hasil Musrenbang Kecamatan ini
akan diverifikasi melalui aplikasi SIPD-RI paling lambat 3 (tiga) hari setelah
pelaksanaan musrenbang ini dan disampaikan kepada Bapelitbang paling lambat 5
(lima) hari setelah pelaksanaan musrenbang kecamatan ini” tutupnya.