Bapelitbang, Musrenbang
(Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan wahana publik (public event)
dalam menggali isu-isu serta permasalahan strategis pembangunan daerah, guna
mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan dan konsensus pemecahannya.
Camat Lembah Gumanti, Zulbakti, S.Pd menyampaikan bahwa musrenbang kecamatan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan RKP 2025 sehingga sangat penting untuk memperhatikan tingkat kewenangan usulan. Beliau menambahkan, “agar delegasi hanya menetapkan 10 (sepuluh) prioritas usulan termasuk memastikan agar usulan yang telah didanai pada perencanaan pembangunan Tahun 2024 agar tidak diusulkan kembali”.

Hal itu disampaikan Camat
Zulbakti dalam Musrenbang Kecamatan Lembah Gumanti pada Kamis (7/3/2024).
Turut hadir dalam acara ini Staf Ahli Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Tokoh
Masyarakat, Koordinator Wilayah, Delegasi Nagari, Forkopimcam serta beberapa
Perangkat Daerah seperti Bapelitbang, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas
Pertanian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, BPBD, DPMN dan DKUKMPP.
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Pembangunan dan Keuangan Eva Nasri, SH., MM menjelaskan bahwa “musrenbang kecamatan
kali ini merupakan prioritas Bupati dalam perencanaan pembangunan Tahun 2025 atau
dapat dikatakan musrenbang pamungkas (terakhir) mengingat komitmen Bupati untuk
merealisasikan usulan yang merupakan kebutuhan masyarakat baik berupa
pembangunan infrastruktur maupun SDM.
Dalam kesempatan ini Kepala
Bapelitbang Kabupaten Solok, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia Yovi Fransiska, SE, M.I.Kom memaparkan bahwa, “pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret dengan peserta Camat,
Wali Nagari dan 1 orang Delegasi per Nagari. Untuk itu agar menjadi catatan
untuk usulan yang telah terakomodir di Tahun 2024 agar tidak diusulkan kembali pada
perencanaan Tahun 2025 atau sekiranya dapat dirubah dengan syarat tercantum
pada berita acara Musrenbang Kecamatan. Selanjutnya hasil Musrenbang Kecamatan
ini akan diverifikasi melalui aplikasi SIPD-RI paling lambat 3 (tiga) hari
setelah pelaksanaan musrenbang dan disampaikan kepada Bapelitbang paling lambat
5 (lima) hari setelah pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini” ujarnya.
Dinas Pertanian diwakili
oleh Kabid Holtikultura Yeni Rahmi, SP menambahkan “terdapat 11 usulan dalam DU
RKP Tahun 2025 yang tertuju pada Bidang Holtikultura dan Bidang Infrastruktur.
Untuk usulan perlu memperhatikan status lahan, selain itu juga perlu memperhatikan
keterangan teknis Perangkat Daerah dan tujuan usulan (contoh: nama ruas jalan).
Untuk usulan yang tidak terakomodir pada musrenbang, dapat diusulkan ke
Perangkat Daerah yang ditujukan pada APBD Provinsi dan DAK dengan syarat
diusulkan dalam proposal oleh Kelompok Tani (poktan) yang terdaftar di SK
Bupati. Untuk usulan juga penting untuk melampirkan titik koordinat, nama ruas
dan kejelasan status pembebasan lahan” ujarnya.
Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan menambahkan untuk Tahun 2025 perencanaan hanya 1 (satu) usulan pada
bidang kebudayaan. Pada Tahun 2024 ini, Lembah Gumanti diwakili oleh Nagari
Salimpek dan Nagari Alahan Panjang dinobatkan sebagai Desa Wisata dan
diharapkan untuk dapat masuk dalam penilaian 75 besar Nasional sehingga bisa
mendapatkan bantuan dari pusat berupa Dana Wisata Nasional.
Dinas PUPR menyampaikan
bahwa pada Tahun 2024 ini, Lembah Gumanti mendapatkan dana lebih kurang 2,4 M
untuk kegiatan infrastruktur. Terkait usulan-usulan agar memperhatikan titik
koordinat, status lahan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan.
Terakhir Dinas Sosial
menambahkan Perangat Daerah akan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Kegiatan/pembangunan tidak hanya bersifat infrastruktur tapi juga SDM dan
bersifat kesosialan. Diharapkan agar nagari dan kecamatan membentuk karang
taruna.